Jumat, 26 Mei 2017

Harga LG X style Bekas Kelemahan Kelebihan

Harga LG X style Juni 2017 kali ini kami hadirkan bagi kalian yang ingin memiliki salah satu smartphone kluaran dari LG yang mungkin saja kalian butuhkan sebagai refrensi dalam mencari hp yang kuat dan tahan banting. 

Harga LG X style ini memang bisa dikatakan cendrung stabil dimana kalian bisa melihat spesifikasinya dibawah ini tentu saja sebagai bahan pertimbangan nantinya sebelum memilikinya dan lengkap akan kami sajikan kepada kamu. 

Spesifikasi LG X style
JaringanGSM / HSPA / LTE
Kartu SIMMicro-SIM
Ukuran/ Berat
LayarIPS LCD capacitive touchscreen, ukuran 5.3″, Resolusi 720 x 1280 pixels (~277 ppi pixel density)
Sistem OperasiAndroid OS, v6.0 (Marshmallow)
ChipsetQualcomm MSM8916 Snapdragon 410
ProsesorQuad-core 1.2 GHz Cortex-A53
GPUAdreno 306
RAM1.5 GB
MemoriInternal 16 GB, microSD, up to 256 GB (uses SIM 2 slot)
KameraBelakang 8 MP, autofocus, LED flash, Geo-tagging, touch focus, face detection, panorama
Depan 5 MP, 720p
KonektifitasWLAN Wi-Fi 802.11 b/g/n, Wi-Fi Direct, hotspot
Bluetooth Yes
GPS Yes, with A-GPS, GLONASS
Radio FM radio
USB microUSB v2.0
BateraiNon-removable Li-Ion 2100 mAh

Rabu, 29 Maret 2017

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Pajak kan urusannya sama pemda bukan polisi. Jadi harusnya nggak ditilang dong," komentar itu mungkin sering Anda dengar ketika berbincang soal peristiwa polisi yang menilang pengendara karena luput atau terlambat membayar pajak tahunan. Sebenarnya, polisi atau pengendara yang salah?  Jadi begini, Polri berbekal Pasal 2 dari Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pertama soal STNK, Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 Tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 1 angka 9, menjelaskan STNK merupakan dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri. 

Di STNK, indentitas dari pemilik, identitas kendaraan bermotor bisa diketahui. Kemudian, terdapat pula masa berlaku pengesahan. Mengacu pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun. 

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mencatat ada jutaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang belum melakukan daftar ulang. Untuk menertibkan hal ini, petugas gabungan akan melakukan razia bersama terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Sesuai Pasal 70 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Jalan bahwa masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan wajib setiap satu tahun mendapat pengesahan. Jadi bukan masalah STNK mati saja, tetapi juga keabsahan STNK itu sendiri," jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (19/3/2017).

Namun belum jelas kapan razia STNK ini akan dilaksanakan. "Saya belum tahu kapan razianya dilaksanakan, nanti dari Pemda DKI sebagai leading sector-nya," ungkapnya.

Berdasarkan rekapitulasi data oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI, kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU) sampai saat ini mencapai jutaan. Untuk motor terdapat 3,2 juta unit dan mobil sebanyak 600 ribu.

"Dengan data tersebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemda sebagai leading sector akan mengadakan razia bersama
kendaraan bermotor BDU dengan melibatkan stakeholder lainnya," katanya.

Selain Badan Pajak dan Retribusi Daerah, razia juga melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kegiatan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Pelaksanaan razia belum jelas kapan, tetapi antara akhir April atau awal Mei 2017," imbuhnya.

Dengan dilaksanakannya razia gabungan tersebut, diharapkan terbangun kesadaraan pengguna kendaraan untuk membayar pajak.